Undang-UndangBerlaku

UU 26/2007 tentang Penataan Ruang

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur penataan ruang dan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, termasuk peran masyarakat, sanksi, dan penyelesaian sengketa. UU ini menggantikan UU Penataan Ruang tahun 1992.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
26
Tahun
2007
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 26 April 2007
Diundangkan
26 April 2007
Mulai berlaku
26 April 2007
Sumber
LN.2007/NO.68, TLN NO.4725
Bidang
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp