Undang-UndangBerlaku (dicabut sebagian)

UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Sebagian ketentuan sudah dicabut

Peraturan ini masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya telah dicabut atau diganti. Lihat: UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 UU 24/2009 terdampak). Periksa ketentuan yang Anda rujuk pada teks resmi terbaru.

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagai pemersatu dan simbol kedaulatan negara. Isinya mencakup ketentuan tiap simbol, hak dan kewajiban warga negara, serta ketentuan pidana. Menurut BPK, sebagian pasalnya (Pasal 66 sampai 71) dicabut oleh UU KUHP baru.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
24
Tahun
2009
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 9 Juli 2009
Diundangkan
9 Juli 2009
Mulai berlaku
9 Juli 2009
Sumber
LN. 2009/No. 109, TLN No. 5035, LL SETNEG: 29 HLM
Bidang
Ketatanegaraan, Kenegaraan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 4

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp