Undang-UndangBerlaku

UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur lalu lintas dan angkutan jalan, mulai dari keselamatan, kecelakaan, sistem informasi, peran masyarakat, sampai penyidikan dan ketentuan pidana. Undang-undang ini dibuat karena UU Nomor 14 Tahun 1992 dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
22
Tahun
2009
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 22 Juni 2009
Diundangkan
22 Juni 2009
Mulai berlaku
22 Juni 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 96, TLN No. 5025, LL SETNEG: 143 HLM
Bidang
Transportasi Darat / Laut / Udara

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 5

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp