UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Ringkasan
UU ini bertujuan memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah agar mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Isinya mencakup kriteria usaha, iklim usaha, pengembangan, pembiayaan, kemitraan, serta sanksi. UU ini menggantikan UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.