UU 2/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
UU No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
Ringkasan
UU ini mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi undang-undang. Latarnya adalah pemilihan kepala daerah secara langsung dan upaya memberi kepastian hukum berdasarkan kedaulatan rakyat dan demokrasi.
Diubah dengan: UU No. 1 Tahun 2026; UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 9 Tahun 2015
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).