Undang-UndangBerlaku
UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia pada tiga tahap, yaitu sebelum, selama, dan sesudah bekerja. Isinya mencakup hak dan kewajiban pekerja beserta keluarganya, jaminan sosial, serta tugas pemerintah pusat dan daerah. UU ini mencabut UU Nomor 39 Tahun 2004.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU ada di InfoHukum
- Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada di InfoHukum
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.