Undang-UndangBerlaku

UU 18/2012 tentang Pangan

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur pangan sebagai kebutuhan dasar manusia dan kewajiban negara menjamin ketersediaan serta keterjangkauannya. UU ini menggantikan UU Pangan tahun 1996 dan pernah diubah lewat UU Cipta Kerja.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
18
Tahun
2012
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 16 November 2012
Diundangkan
17 November 2012
Mulai berlaku
17 November 2012
Sumber
LN.2012/No. 227, TLN No. 5360
Bidang
PEREKONOMIAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Dicabut oleh 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp