Undang-UndangBerlaku
UU 18/2012 tentang Pangan
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur pangan sebagai kebutuhan dasar manusia dan kewajiban negara menjamin ketersediaan serta keterjangkauannya. UU ini menggantikan UU Pangan tahun 1996 dan pernah diubah lewat UU Cipta Kerja.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
Dicabut oleh 1
- Dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 136 UU 18/2012 ada di InfoHukum
Mencabut 1
- Mencabut UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.