Undang-UndangTidak berlaku

UU 18/2004 tentang Perkebunan

UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur perkebunan. UU ini dilandasi pandangan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam merupakan potensi besar bagi pembangunan ekonomi nasional, sehingga perkebunan perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya untuk kemakmuran rakyat secara berkeadilan.

Dicabut dengan: UU No. 39 Tahun 2014

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
18
Tahun
2004
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
52

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp