Undang-UndangBerlaku
UU 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur pajak bumi dan bangunan. Halaman BPK tidak memuat abstrak, jadi ringkasan hanya berdasarkan judul. Undang-undang ini mulai berlaku 1 Januari 1986 dan telah diubah dengan UU 12 Tahun 1994.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.