Undang-UndangBerlaku

UU 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur pajak bumi dan bangunan. Halaman BPK tidak memuat abstrak, jadi ringkasan hanya berdasarkan judul. Undang-undang ini mulai berlaku 1 Januari 1986 dan telah diubah dengan UU 12 Tahun 1994.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
12
Tahun
1985
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 27 Desember 1985
Diundangkan
27 Desember 1985
Mulai berlaku
1 Januari 1986
Sumber
LN. 1985/No. 68, TLN No. 3312, website dpr.go.id: 10 HLM
Bidang
Perpajakan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp