Undang-UndangBerlaku

UU 11/1995 tentang Cukai

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur cukai, yaitu pungutan atas barang-barang tertentu yang ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai. Aturan ini menggantikan beberapa ordonansi cukai lama yang dinilai tidak lagi sesuai. Cukai atas barang produksi dalam negeri dilunasi saat barang dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
11
Tahun
1995
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 30 Desember 1995
Diundangkan
30 Desember 1995
Mulai berlaku
1 April 1996
Sumber
-
Bidang
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mencabut 5

  • Mencabut Ordonansi Cukai Minyak Tanah (Stbl. 1886 No. 249 dan Stbl. 1908 No. 361)
  • Mencabut Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (Stbl. 1898 No. 90 dan 92; Stbl. 1923 No. 344)
  • Mencabut Ordonansi Cukai Bir (Stbl. 1931 No. 488 dan 489)
  • Mencabut Ordonansi Cukai Tembakau (Stbl. 1932 No. 517)
  • Mencabut Ordonansi Cukai Gula (Stbl. 1933 No. 351)

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp