Undang-UndangBerlaku

UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur perumahan dan kawasan permukiman, dengan dasar bahwa rumah layak huni adalah kebutuhan dasar. Negara bertanggung jawab agar masyarakat dapat tinggal di rumah yang layak dan terjangkau, dengan perhatian pada masyarakat berpenghasilan rendah. UU ini menggantikan UU Nomor 4 Tahun 1992.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
2011
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 12 Januari 2011
Diundangkan
12 Januari 2011
Mulai berlaku
12 Januari 2011
Sumber
LN.2011/No. 7, TLN No. 5188, LL SETNEG: 89 HLM
Bidang
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp