UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur perumahan dan kawasan permukiman, dengan dasar bahwa rumah layak huni adalah kebutuhan dasar. Negara bertanggung jawab agar masyarakat dapat tinggal di rumah yang layak dan terjangkau, dengan perhatian pada masyarakat berpenghasilan rendah. UU ini menggantikan UU Nomor 4 Tahun 1992.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.