Undang-UndangBerlaku
UU 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.
Ringkasan
UU ini mengatur tabungan perumahan rakyat. UU ini dibentuk karena negara menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau, sementara dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan belum tersedia sehingga negara perlu menyelenggarakan sistem tabungan perumahan.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).