Undang-UndangBerlaku

UU 1/1974 tentang Perkawinan

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Ringkasan

Undang-undang ini adalah aturan pokok tentang perkawinan di Indonesia dan berlaku sejak 2 Januari 1974. Aturan perkawinan lama dari masa kolonial tidak berlaku lagi sejauh hal yang sama sudah diatur di UU ini. UU ini kemudian diubah oleh UU No. 16 Tahun 2019.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
1974
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 2 Januari 1974
Diundangkan
2 Januari 1974
Mulai berlaku
2 Januari 1974
Sumber
LN. 1974/No.1, TLN No.3019, LL SETNEG: 26 HLM
Bidang
Kependudukan dan Perkawinan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 52

Tampilkan 42 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp