Undang-UndangTidak berlaku

UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur peraturan hukum pidana. Undang-undang ini dibentuk karena sebelum dapat membentuk undang-undang hukum pidana yang baru, peraturan hukum pidana yang ada perlu disesuaikan dengan keadaan pada waktu itu.

Dicabut dengan: UU No. 1 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2007

Diubah dengan: UU No. 27 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1976; UU No. 73 Tahun 1958

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
1
Tahun
1946
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
10

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp