UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
Ringkasan
UU ini mengatur peraturan hukum pidana. Undang-undang ini dibentuk karena sebelum dapat membentuk undang-undang hukum pidana yang baru, peraturan hukum pidana yang ada perlu disesuaikan dengan keadaan pada waktu itu.
Dicabut dengan: UU No. 1 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2007
Diubah dengan: UU No. 27 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 1976; UU No. 73 Tahun 1958
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).