⬆ Dasar hukum (1)
UU 17/2003⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaUU 26/2009Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Mengubah (2)
Dasar hukum (konsiderans) (1)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (6)
- UU 7/2010 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
- PP 64/2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Asuransi Kredit Indonesia
- PP 65/2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Perum PT Jaminan Kredit Indonesia
- PP 75/2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pertamina
- PP 77/2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Pengelola Aset
- PP 78/2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara II
Merujuk (8)
- Perppu 1/2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- UU 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
- UU 35/2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang
- UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
- UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh
- UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- UU 24/2002 tentang Surat Utang Negara
- UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.