⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 7/1974Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun/Onderstand Purnawirawan/Warakawuri Dan Tunjangan Anak Yatim-Piatu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (6)
- PP 34/1968 tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Para Purnawirawan A.B.R.I.
- PP 36/1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela
- PP 14/1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 6/1966 tentang Peraturan Pemberian Penghargaan Dan Jaminan Sosial Kepada Para Warakawuri Beserta Yatim/Piatu Pahlawan Yang Telah Ditinggalkan Gugur
- PP No. 11 Tahun 1951
- PP No. 2 Tahun 1951
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (6)
- PP 16/1995 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Dan Janda/Dudanya
- PP 4/1979 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Pokok Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 11/1978 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Purnawirawan Dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Yang Telah Mencapai Usia 70 (Tujuhpuluh) Tahun Atau Lebih
- PP 8/1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
- PP 14/1977 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
- PP 32/1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.