⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
PP 12/1970PP 14/1967Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesiaberlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (10)
PP 21/1985PP 18/1977PP 32/1977PP 7/1976PP 7/1975PP 1/1974PP 2/1974PP 41/1974+2 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (1)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (10)
- PP 21/1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 18/1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 32/1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 7/1976 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I
- PP 7/1975 tentang Berlakunya Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 Di Propinsi Irian Jaya
- PP 1/1974 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 2/1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Dan Hakim Anggota Pada Mahkamah Agung
- PP 41/1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
- PP 7/1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun/Onderstand Purnawirawan/Warakawuri Dan Tunjangan Anak Yatim-Piatu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 5/1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2834) Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Sebagaimana Telah Dirobah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1968
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.