⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 21/1985Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (8)
- PP 20/1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983
- PP 18/1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 32/1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 1/1974 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP 51/1970 tentang Perubahan/Penambahan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968
- PP 36/1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tundjangan Kepada Anak Jatim/Piatu Dan Anak Jatim-Piatu Militer Sukarela
- PP 14/1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- PP No. 2 Tahun 1951
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (2)
- PP 22/1994 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1985
- PP 17/1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.