PP 11/1978 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Purnawirawan Dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Yang Telah Mencapai Usia 70 (Tujuhpuluh) Tahun Atau Lebih
PP No. 11 Tahun 1978 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Purnawirawan Dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Yang Telah Mencapai Usia 70 (Tujuhpuluh) Tahun Atau Lebih
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1978 ini mengatur tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Purnawirawan Dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Yang Telah Mencapai Usia 70 (Tujuhpuluh) Tahun Atau Lebih. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).