⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 6/1984Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dasar hukum (konsiderans) (6)
- PP 35/1982 tentang Bursa Komoditi
- PP 24/1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894
- UU 4/1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- PERPU No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
- PP 12/1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
- UU 9/1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (2)
Dirujuk oleh (3)
- PP 7/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
- PP 80/2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Dan Jaminan Bursa Komoditi
- UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.