⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaUU 9/1969Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969 (lembaran negara tahun 1969 No. 16; Tambahan Lembaran Negara No. 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (38)
PP 22/2003PP 10/2001PP 14/2001PP 116/2000PP 117/2000PP 118/2000PP 119/2000PP 120/2000+30 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (38)
- PP 22/2003 tentang Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dharma Niaga Dan Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pantja Niaga Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Cipta Niaga
- PP 10/2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma
- PP 14/2001 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 116/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta
- PP 117/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta
- PP 118/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Persahabatan Jakarta
- PP 119/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin Bandung
- PP 120/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang
- PP 121/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Sardjito Yogyakarta
- PP 122/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang
- PP 123/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang
- PP 124/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Sanglah Denpasar
- PP 125/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
- PP 126/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Jantung Dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
- PP 127/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Anak Dan Bersalin Harapan Kita Jakarta
- PP 128/2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
- PP 89/2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000
- PP 76/1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang I
- PP 77/1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines
- PP 19/1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 4/1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Nuklir
- PP 66/1996 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka
- PP 49/1994 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pos Dan Giro
- PP 2/1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT. Konservasi Energi Abadi (PT. Koneba)
- PP 14/1984 tentang Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Distribusi Dan Pengolahan Kayu
- PP 16/1984 tentang Pengalihan Pemilikan dan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia
- PP 17/1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang II
- PP 19/1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan
- PP 6/1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi
- PP 17/1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Perencanaan, Perekayasaan Dan Konstruksi Industri
- PP 14/1978 tentang Perusahaan Umum Dak Dan Galangan Kapal
- PP 17/1977 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Perkapalan
- PP 29/1977 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri Pupuk
- PP 25/1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"
- PP 26/1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pergudangan
- PP 30/1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Di Pekalongan (Jawa Tengah)
- PP 25/1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perkebunan
- PP 47/1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN.) Pembangunan Niaga Dan Perusahaan Negara (P.N.) Sapta Motor Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Dirujuk oleh (4)
- PP 93/1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I
- PP 9/1978 tentang Perusahaan Umum Pos Dan Giro
- PP 5/1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VIII Menjadi Perusahan Perseroan (Persero)
- PP 27/1970 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.