PP 2/1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT. Konservasi Energi Abadi (PT. Koneba)
PP No. 2 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT. Konservasi Energi Abadi (PT. Koneba)
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1993 ini mengatur tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT. Konservasi Energi Abadi (PT. Koneba). Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 65 Tahun 2021
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).