PP 27/1970 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969
PP No. 27 Tahun 1970 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1970 ini mengatur tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Pelabuhan Dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).