⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaUU 4/1971Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (14)
PP 4/1996PP 34/1995PP 13/1984PP 14/1984PP 16/1984PP 17/1984PP 19/1984PP 6/1984+6 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (14)
- PP 4/1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Nuklir
- PP 34/1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 13/1984 tentang Penjualan Seluruh Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Madura
- PP 14/1984 tentang Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Distribusi Dan Pengolahan Kayu
- PP 16/1984 tentang Pengalihan Pemilikan dan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia
- PP 17/1984 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang II
- PP 19/1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Medan
- PP 6/1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi
- PP 16/1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Aneka Usaha Perkebunan
- PP 17/1977 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Perkapalan
- PP 26/1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pergudangan
- PP 25/1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perkebunan
- PP 1/1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Penerbitan
- PP 6/1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Dirujuk oleh (2)
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.