⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
PP 76/2019PP 34/1995Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)dicabut
Mengubah / mencabut ➡ (1)
PP 12/1969⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (6)
- PP 36/1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma
- PP 28/1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 3/1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 20/1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma
- PP 24/1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894
- UU 4/1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (3)
- PP 56/2002 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk
- PP 58/2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma
- PP 62/1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.