⬆ Dasar hukum (0)
tidak ada⬅ Diubah / dicabut dengan (0)
tidak adaPP 13/1998Perusahaan Umum (Perum)
Mengubah / mencabut ➡ (1)
PP 28/1983⬇ Peraturan pelaksana (31)
PP 9/2005PP 15/2004PP 30/2003PP 41/2003PP 42/2003PP 60/2003PP 61/2003PP 7/2003+23 lainnyaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (31)
- PP 9/2005 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
- PP 15/2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
- PP 30/2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
- PP 41/2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- PP 42/2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
- PP 60/2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri
- PP 61/2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog
- PP 7/2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog
- PP 31/2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) Damri
- PP 45/2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I
- PP 59/2002 tentang Obligasi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
- PP 66/2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri
- PP 21/2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri
- PP 24/2001 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Pembubaran Perusahaan Negara Lokananta
- PP 64/2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- PP 103/2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
- PP 133/2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia
- PP 23/2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera
- PP 31/2000 tentang Obligasi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
- PP 34/2000 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri)
- PP 49/2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Jakarta
- PP 90/2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II
- PP 91/2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
- PP 94/2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri
- PP 95/2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha
- PP 11/1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi
- PP 53/1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
- PP 93/1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I
- PP 94/1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II
- PP 78/1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Otorita Jatiluhur
- PP 81/1998 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api
Dirujuk oleh (1)
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.