⬅ Diubah / dicabut dengan (1)
PP 72/2010PP 30/2003Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)dicabut
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⬇ Peraturan pelaksana (0)
tidak ada⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Dasar hukum (konsiderans) (4)
- PP 34/2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan
- PP 64/2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
- PP 53/1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
- PP 13/1998 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Merujuk (4)
- PP 14/2001 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- PP 36/1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
- PP 2/1978 tentang Penambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara
- PP 15/1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.