PP 90/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
PP No. 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Diubah dengan: PP No. 82 Tahun 2021; PP No. 56 Tahun 2016; PP No. 3 Tahun 2016
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Mengubah (2)
- PP No. 55 Tahun 2074 (belum ada di arsip)
- PP 55/2014 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Dasar hukum (konsiderans) (5)
Menjadi dasar hukum bagi (1)
Merujuk (4)
- PERPRES No. 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
- PP 38/2006 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta
- Keppres No. 59 Tahun 2003 (belum ada di arsip)
- Keppres No. 14 Tahun 1990 (belum ada di arsip)
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).