PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Ringkasan
PP ini menyesuaikan sejumlah aturan Pajak Penghasilan, antara lain soal pengenaan PPh bagi warga negara asing, objek pajak dan biaya yang dapat dikurangkan, serta sumbangan wajib seperti zakat. PP ini juga menyesuaikan aturan untuk usaha dengan peredaran bruto tertentu dan tarif bagi perseroan terbuka. Berlaku sejak 20 Desember 2022 dan mencabut tiga PP sebelumnya.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 7
- Mencabut PP No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
- Mencabut PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Mencabut PP No. 18 Tahun 2009 tentang Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
- Mencabut sebagian PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010)
- Mencabut sebagian PP No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) (Mencabut ketentuan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020)
- Mencabut sebagian PP No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010)
- Mencabut sebagian PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010)
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 5
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.