Peraturan PemerintahBerlaku

PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ringkasan

PP ini mengatur program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Isinya meliputi kepesertaan, iuran, manfaat, sumber pendanaan, dan sanksi administratif. Program diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
37
Tahun
2021
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.47, TLN No.6649
Bidang
ASURANSI, KETENAGAKERJAAN, BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA, CIPTA KERJA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp