PP 36/2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim
PP No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 ini mengatur tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (9)
- UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- UU 49/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- UU 50/2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- UU 7/1989 tentang Peradilan Agama
- UU 2/1986 tentang Peradilan Umum
- UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).