PP 2/2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
PP No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 ini mengatur tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Ringkasan rinci belum tersedia; baca teks di bawah atau unduh PDF-nya.
Dicabut dengan: PP No. 100 Tahun 2021
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Peraturan terkait
Dasar hukum (konsiderans) (6)
Menjadi dasar hukum bagi (1)
Merujuk (12)
- Keppres No. 74 Tahun 2004 (belum ada di arsip)
- UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris
- UU 18/2003 tentang Advokat
- PP 33/1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
- UU 43/1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- Keppres No. 15 Tahun 1997 (belum ada di arsip)
- Keppres No. 16 Tahun 1997 (belum ada di arsip)
- Keppres No. 17 Tahun 1997 (belum ada di arsip)
- Keppres No. 19 Tahun 1997 (belum ada di arsip)
- UU 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- PP 33/1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten
- UU 8/1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian
Disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK; bisa ada yang terlewat atau keliru. Telusuri lebih jauh di Peta Peraturan.
Putusan yang mengutip peraturan ini
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).