Peraturan PemerintahBerlaku

PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Ringkasan

Peraturan Pemerintah ini adalah aturan pelaksana UU Cipta Kerja di bidang pertanahan. Isinya menyatukan dan memperbarui aturan tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah, termasuk hak atas ruang di atas dan di bawah tanah. PP ini mencabut PP No. 40 Tahun 1996 dan PP No. 103 Tahun 2015 serta mengubah PP No. 24 Tahun 1997.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
18
Tahun
2021
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.28, TLN No.6630, jdih.setkab.go.id : 59 hlm.
Bidang
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG, PERUMAHAN, PERMUKIMAN, CIPTA KERJA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 12

Tampilkan 2 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp