Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Wali Nikah

Disebut juga: wali

Wali nikah adalah pihak yang menikahkan mempelai perempuan dan merupakan rukun nikah dalam hukum Islam. Wali nasab berasal dari keluarga laki-laki, dengan urutan ayah, kakek, saudara laki-laki, dan seterusnya. Jika wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau enggan tanpa alasan sah, pernikahan dapat dilangsungkan dengan wali hakim yang ditunjuk pejabat berwenang.

Contoh

Karena ayahnya sudah meninggal, kakak laki-laki mempelai perempuan bertindak sebagai wali nikah.

Dasar hukum: Pasal 19 dan 20 KHI

Cari artikel tentang Wali Nikah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp