Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Wali Pengawas
Disebut juga: toeziende voogd
Wali pengawas adalah orang atau lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan perwalian menurut KUHPerdata. Ia memastikan wali mengurus diri dan harta anak dengan benar. Di Indonesia, fungsi ini dijalankan oleh Balai Harta Peninggalan. Wali pengawas dapat bertindak bila kepentingan anak bertentangan dengan kepentingan wali.
Contoh
Balai Harta Peninggalan bertindak sebagai wali pengawas atas harta anak yatim piatu itu.
Dasar hukum: Pasal 366 KUHPerdata
Cari artikel tentang Wali Pengawas →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.