Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Wali Hakim
Disebut juga: wali sultan
Wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuknya, biasanya kepala KUA. Wali hakim bertindak bila wali nasab tidak ada, tidak diketahui tempatnya, gaib, atau enggan menikahkan. Jika wali nasab enggan (adhal), wali hakim baru dapat bertindak setelah ada putusan Pengadilan Agama. Dengan demikian perkawinan tetap dapat dilangsungkan secara sah.
Contoh
Karena ayahnya sudah wafat dan tidak ada kerabat laki-laki, kepala KUA menikahkannya sebagai wali hakim.
Dasar hukum: Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Peraturan Menteri Agama tentang wali hakim
Cari artikel tentang Wali Hakim →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.