Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Tirkah

Disebut juga: harta peninggalan, tarikah

Tirkah adalah seluruh harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, baik berupa benda maupun hak. Tirkah belum tentu seluruhnya dibagikan kepada ahli waris. Dari tirkah lebih dahulu dibayar biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat. Sisanya barulah disebut harta warisan yang dibagi kepada ahli waris.

Contoh

Sebelum dibagi, tirkah almarhum dipakai melunasi utang bank dan biaya pemakaman.

Dasar hukum: Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam

Cari artikel tentang Tirkah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp