Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Wasiat

Disebut juga: testamen, wasiat Islam

Wasiat adalah pernyataan kehendak seseorang tentang apa yang akan dilakukan terhadap hartanya setelah ia meninggal dunia. Bagi umat Islam, wasiat paling banyak sepertiga harta dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris kecuali disetujui ahli waris lain. Dalam KUHPerdata, wasiat dibuat dalam bentuk tertentu, umumnya dengan akta notaris, dan tidak boleh melanggar bagian mutlak ahli waris.

Contoh

Seorang nenek berwasiat agar sepertiga hartanya diberikan kepada panti asuhan setelah ia wafat.

Dasar hukum: Pasal 195 KHI; Pasal 875 KUHPerdata

Cari artikel tentang Wasiat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp