Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Wasiat
Disebut juga: testamen, wasiat Islam
Wasiat adalah pernyataan kehendak seseorang tentang apa yang akan dilakukan terhadap hartanya setelah ia meninggal dunia. Bagi umat Islam, wasiat paling banyak sepertiga harta dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris kecuali disetujui ahli waris lain. Dalam KUHPerdata, wasiat dibuat dalam bentuk tertentu, umumnya dengan akta notaris, dan tidak boleh melanggar bagian mutlak ahli waris.
Contoh
Seorang nenek berwasiat agar sepertiga hartanya diberikan kepada panti asuhan setelah ia wafat.
Dasar hukum: Pasal 195 KHI; Pasal 875 KUHPerdata
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.