Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Wali Hakim

Disebut juga: wali sultan

Wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuknya, biasanya kepala KUA. Wali hakim bertindak bila wali nasab tidak ada, tidak diketahui tempatnya, gaib, atau enggan menikahkan. Jika wali nasab enggan (adhal), wali hakim baru dapat bertindak setelah ada putusan Pengadilan Agama. Dengan demikian perkawinan tetap dapat dilangsungkan secara sah.

Contoh

Karena ayahnya sudah wafat dan tidak ada kerabat laki-laki, kepala KUA menikahkannya sebagai wali hakim.

Dasar hukum: Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Peraturan Menteri Agama tentang wali hakim

Cari artikel tentang Wali Hakim →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp