Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Wali Adhal

Disebut juga: wali enggan, adhalnya wali

Wali adhal adalah wali nasab yang enggan atau menolak menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya tanpa alasan yang dibenarkan. Calon mempelai dapat mengajukan permohonan penetapan wali adhal ke Pengadilan Agama. Jika dikabulkan, pernikahan dapat dilangsungkan dengan wali hakim. Hakim akan menilai apakah alasan penolakan wali sah menurut syariat.

Contoh

Pengadilan Agama menetapkan ayahnya sebagai wali adhal karena menolak tanpa alasan syar'i.

Dasar hukum: Pasal 23 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam

Cari artikel tentang Wali Adhal →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp