Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Ultra Petita
Disebut juga: melebihi tuntutan
Ultra petita adalah putusan hakim yang mengabulkan lebih dari apa yang dituntut atau memutus hal yang tidak diminta penggugat. Dalam perkara perdata hal ini dilarang dan dapat menjadi alasan pembatalan putusan. Di Mahkamah Konstitusi, larangan ini tidak diterapkan secara kaku karena sifat perkaranya menyangkut kepentingan umum.
Contoh
Putusan dibatalkan karena hakim menghukum tergugat membayar Rp200 juta, padahal penggugat hanya menuntut Rp150 juta.
Dasar hukum: Pasal 178 ayat (3) HIR / Pasal 189 ayat (3) RBg
Cari artikel tentang Ultra Petita →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.