Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Uang Paksa

Disebut juga: dwangsom, astreinte

Uang paksa adalah sejumlah uang yang dihukumkan kepada pihak yang kalah untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan. Tujuannya menekan pihak yang kalah agar segera mematuhi putusan, misalnya membongkar bangunan atau menyerahkan barang. Uang paksa tidak dapat dijatuhkan untuk putusan yang berisi kewajiban membayar sejumlah uang.

Contoh

Tergugat dihukum membayar uang paksa Rp500 ribu per hari selama belum mengosongkan rumah sengketa.

Dasar hukum: Reglement op de Rechtsvordering (Rv) dan yurisprudensi Mahkamah Agung

Cari artikel tentang Uang Paksa →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp