Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Unus Testis Nullus Testis
Disebut juga: satu saksi bukan saksi
Unus testis nullus testis adalah asas bahwa keterangan satu orang saksi saja, tanpa didukung alat bukti lain, tidak cukup untuk membuktikan suatu dalil. Keterangan saksi tunggal harus ditopang bukti tambahan, misalnya surat atau persangkaan. Asas ini berlaku dalam pembuktian perkara perdata maupun pidana.
Contoh
Dalil penggugat tidak terbukti karena hanya didukung satu saksi tanpa bukti tertulis apa pun.
Dasar hukum: Pasal 169 HIR / Pasal 306 RBg; Pasal 1905 KUHPerdata
Cari artikel tentang Unus Testis Nullus Testis →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.