Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Unus Testis Nullus Testis

Disebut juga: satu saksi bukan saksi

Unus testis nullus testis adalah asas bahwa keterangan satu orang saksi saja, tanpa didukung alat bukti lain, tidak cukup untuk membuktikan suatu dalil. Keterangan saksi tunggal harus ditopang bukti tambahan, misalnya surat atau persangkaan. Asas ini berlaku dalam pembuktian perkara perdata maupun pidana.

Contoh

Dalil penggugat tidak terbukti karena hanya didukung satu saksi tanpa bukti tertulis apa pun.

Dasar hukum: Pasal 169 HIR / Pasal 306 RBg; Pasal 1905 KUHPerdata

Cari artikel tentang Unus Testis Nullus Testis →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp