Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Verzet

Disebut juga: perlawanan

Verzet adalah perlawanan yang diajukan tergugat terhadap putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa kehadirannya. Perlawanan diajukan ke pengadilan yang sama dalam jangka waktu empat belas hari setelah pemberitahuan putusan, atau dalam tenggang yang ditentukan hukum acara. Dengan verzet, perkara diperiksa kembali dan tergugat dapat menyampaikan pembelaannya.

Contoh

Tergugat yang baru tahu dirinya kalah verstek mengajukan verzet agar dapat membantah dalil penggugat.

Dasar hukum: Pasal 129 HIR

Cari artikel tentang Verzet →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp