Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Verstek

Disebut juga: putusan verstek, putusan tanpa hadirnya tergugat

Verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim tanpa kehadiran tergugat, karena tergugat tidak datang ke sidang dan tidak mengirim wakilnya meskipun sudah dipanggil secara patut. Gugatan dapat dikabulkan sepanjang beralasan dan tidak melawan hukum. Tergugat yang diputus verstek dapat mengajukan perlawanan atau verzet dalam jangka waktu tertentu setelah pemberitahuan putusan.

Contoh

Karena suami tidak pernah hadir meski dipanggil tiga kali, hakim mengabulkan gugatan cerai istri secara verstek.

Dasar hukum: Pasal 125 HIR

Cari artikel tentang Verstek →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp