Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Ujaran Kebencian
Disebut juga: hate speech, SARA
Ujaran kebencian adalah penyebaran informasi yang sengaja menghasut atau menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas, dan sejenisnya. Perbuatan ini dapat dipidana jika dilakukan melalui sistem elektronik. KUHP juga mengatur pernyataan permusuhan terhadap golongan penduduk.
Contoh
Akun media sosial yang mengajak membenci suku tertentu dapat dilaporkan atas ujaran kebencian.
Dasar hukum: Pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE beserta perubahannya; Pasal 156 KUHP
Cari artikel tentang Ujaran Kebencian →
Istilah terkait
- Tindak Pidana Terorisme
- Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Uang Pengganti
- Visum et Repertum
- Vonis
- Vonis Bebas
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.