Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Uang Kompensasi PKWT

Disebut juga: kompensasi kontrak

Uang kompensasi adalah uang yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja kontrak (PKWT) ketika kontraknya berakhir atau selesai, bila pekerja telah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Untuk masa kerja dua belas bulan, besarnya satu bulan upah, sedangkan untuk masa kerja yang lebih pendek atau panjang dihitung secara proporsional.

Contoh

Pekerja kontrak yang bekerja enam bulan menerima kompensasi setengah bulan upah saat kontraknya habis.

Dasar hukum: Pasal 15 dan 16 PP 35/2021

Cari artikel tentang Uang Kompensasi PKWT →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp