Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Uang Kompensasi PKWT
Disebut juga: kompensasi kontrak
Uang kompensasi adalah uang yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja kontrak (PKWT) ketika kontraknya berakhir atau selesai, bila pekerja telah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Untuk masa kerja dua belas bulan, besarnya satu bulan upah, sedangkan untuk masa kerja yang lebih pendek atau panjang dihitung secara proporsional.
Contoh
Pekerja kontrak yang bekerja enam bulan menerima kompensasi setengah bulan upah saat kontraknya habis.
Dasar hukum: Pasal 15 dan 16 PP 35/2021
Cari artikel tentang Uang Kompensasi PKWT →
Istilah terkait
- Alih Daya
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Mogok Kerja
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengunduran Diri
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.