Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Uang Penghargaan Masa Kerja

Disebut juga: UPMK

Uang penghargaan masa kerja adalah pembayaran kepada pekerja yang mengalami PHK sebagai penghargaan atas lamanya bekerja. Besarnya bertingkat sesuai masa kerja, dimulai dari masa kerja tiga tahun. Hak ini diberikan di samping uang pesangon dan uang penggantian hak sesuai alasan PHK.

Contoh

Karyawan dengan masa kerja sepuluh tahun yang di-PHK menerima uang penghargaan masa kerja sebesar empat bulan upah.

Dasar hukum: Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2021

Cari artikel tentang Uang Penghargaan Masa Kerja →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp