Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Uang Penghargaan Masa Kerja
Disebut juga: UPMK
Uang penghargaan masa kerja adalah pembayaran kepada pekerja yang mengalami PHK sebagai penghargaan atas lamanya bekerja. Besarnya bertingkat sesuai masa kerja, dimulai dari masa kerja tiga tahun. Hak ini diberikan di samping uang pesangon dan uang penggantian hak sesuai alasan PHK.
Contoh
Karyawan dengan masa kerja sepuluh tahun yang di-PHK menerima uang penghargaan masa kerja sebesar empat bulan upah.
Dasar hukum: Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2021
Cari artikel tentang Uang Penghargaan Masa Kerja →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.