Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Turut Tergugat

Disebut juga: co-defendant

Turut tergugat adalah pihak yang ikut ditarik dalam gugatan meskipun tidak dituntut untuk melakukan sesuatu secara langsung. Ia dilibatkan agar gugatan lengkap dan agar ia tunduk serta mematuhi isi putusan. Contohnya adalah kantor pertanahan dalam sengketa sertifikat atau notaris yang membuat akta yang dipersoalkan.

Contoh

Dalam sengketa tanah, Kantor Pertanahan dijadikan turut tergugat agar ikut melaksanakan putusan pembatalan sertifikat.

Dasar hukum: Praktik peradilan perdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung

Cari artikel tentang Turut Tergugat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp