Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Tunjangan Hari Raya
Disebut juga: THR
Tunjangan hari raya adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja satu bulan terus-menerus berhak atas THR; yang bekerja dua belas bulan atau lebih mendapat satu bulan upah, sedangkan di bawahnya dihitung proporsional. THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Contoh
Karyawan yang baru bekerja empat bulan menerima THR sebesar empat per dua belas dari upah bulanannya.
Dasar hukum: Permenaker 6/2016; PP 36/2021
Cari artikel tentang Tunjangan Hari Raya →
Istilah terkait
- Alih Daya
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Mogok Kerja
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengunduran Diri
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.